Berita Video

Imigrasi Tanjungpinang Bakal Terapkan Tarif Baru Pembuatan Paspor Mulai Desember

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Imigrasi Tanjungpinang bakal menerapkan tarif baru pembuatan paspor mulai bulan Desember 2024. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) soal tarif baru paspor yang sudah diteken.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri Nurfatimah, mengatakan, tarif baru paspor akan berlaku mulai 17 Desember 2024.

Untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun akan dikenakan tarif sebesar Rp 350 ribu rupiah.

Sementara itu paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun dikenakan tarif sebesar Rp 650 ribu rupiah.

Biaya paspor elektronik masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp 650 ribu rupiah, dan biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal 10 tahun dikenakan tarif Rp 950 ribu rupiah.

“Hal ini untuk menyesuaikan permintaan dari masyarakat dan juga tujuannya untuk meningkatkan PNPB negara, akan mulai berlaku pada tanggal 17 Desember,” kata Ryawantri Nurfatimah, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tanjungpinang.

Ryawantri menambahkan, sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 soal tarif baru paspor.

Imigrasi Tanjungpinang hanya menyediakan dua jenis paspor yakni paspor biasa non elektronik masa berlaku 10 tahun dengan tarif Rp 350 ribu.

Sedangkan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun dengan tarif Rp 650 ribu rupiah.(San)

Berita Terkait