Hukum  

Tak Sempat Kabur Jauh, Pelaku Pencurian Ponsel Milik Juru Parkir di Batam Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bengkong

Tak Sempat Kabur Jauh, Pelaku Pencurian Ponsel Milik Juru Parkir di Batam Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Tak Sempat Kabur Jauh, Pelaku Pencurian Ponsel Milik Juru Parkir di Batam Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bengkong. Foto: Humas Polsek Bengkong.

GOTVNEWS, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian handphone di kawasan Ruko Mahkota Raya, Kota Batam. Keduanya ditangkap tak lama setelah aksi pencurian berkat respon cepat personel kepolisian.

Penanganan kasus tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi, bersama personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, mengatakan peristiwa bermula saat korban, seorang juru parkir, meletakkan telepon genggamnya di pembatas jalan ketika sedang membantu kendaraan keluar dari area parkir.

Melihat kesempatan itu, dua pelaku diduga mengambil handphone dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor, pada Jumat (31/7/2026) lalu.

Mendengar teriakan korban, personel Unit Reskrim Polsek Bengkong yang sedang berada di sekitar lokasi segera melakukan pengejaran. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Bengkong YKB beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone milik korban, sebilah pisau, serta sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi.

“Saat itu Opsnal Unit Reskrim Bengkong sedang melaksanakan pengembangan kasus lain. Ketika melintas di lokasi kejadian, personel dengar teriakan warga minta tolong karena pencurian. Dengan sigap, personel langsing mengejar gunakan sepeda motor dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni RP (45) dan HS (49),” ucapnya, Senin (03/8/2026).

Kapolsek menyampaikan, keberhasilan ini merupakan bentuk respon cepat jajaran kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia juga mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap barang berharga dan segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

“Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” sebutnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *