TERBARU

Hukum

Jaksa Naikkan Kasus Korupsi Desa Lancang Kuning Ke Penyidikan

GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri atau Kejari Bintan, menaikkan status kasus dugaan korupsi di Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Bintan Samsul Sahubauwa, di kantor Kejari Bintan, di Kawasan Perkantoran Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Rabu (17/05/2023) sore.

Menurutnya sejak dilakukan penanganan pada 4 November 2022 lalu, pada 15 Mei 2023 ini, Kejaksaan Negeri Bintan menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

“Sudah dua orang saksi yang kita panggil, pada hari ini, salah satunya Sekdes Desa Lancang Kuning,” ujarnya.

Menurutnya kedua orang yang dipanggil terkait dengan penyalahgunaan keuangan dana Desa, tahun anggaran 2018 hingga 2021.

“Kita periksa terkait dengan penyalahgunaan keuangan dana Desa 2018 hingga 2021,” tambahnya.

Dia menambahkan saat ini penyidik masih menghitung total kerugian negara di kasus tersebut.

“Info lebih lanjut kita kabari, yang jelas sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan,” ucapnya.(Mhd)

Berita Terkait