Bawaslu Bintan Tetapkan Kasus Sembako Zakat Baznas Sebagai Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Bintan Tetapkan Kasus Sembako Zakat Baznas Sebagai Pelanggaran Pemilu.
Bawaslu Bintan Tetapkan Kasus Sembako Zakat Baznas Sebagai Pelanggaran Pemilu. Foto: Gotvnews/Muhammad.

GOTVNEWS, Bintan – Badan Pengawas (Bawaslu) Bintan menetapkan kasus sembako zakat Baznas sebagai pelanggaran pemilu. Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra, pada Sabtu (16/12/2023).

Ia menjelaskan, dari hasil pendalaman tim investigasi selama sepekan terhadap laporan sembako milik Baznas Bintan yang disisipkan kartu Caleg.

“Dari laporan adanya temuan itu 6 Desember. Lalu kita lakukan klarifikasi selama sepekan, ada 30 saksi yang kita mintai keterangannya,” jelasnya.

Putra menyampaikan, puluhan saksi yang dimintai keterangan seperti dari, Baznas Bintan, Camat Teluk Bintan beserta supir dan stafnya, Seklur Tembeling sekaligus Pj Kades Tembeling, Ketua RT serta warga RT 10/RW 05 penerima sembako Baznas Bintan.

“Hasil dari klarifikasi semua saksi itu telah kita gelar pleno, dan telah resmi ditangani Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,” ungkapnya. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *