GOTVNEWS, Tanjungpinang – DPD Real Estate Indonesia (REI) Kepri menyebutkan pihak pengembang perumahan kesulitan dalam membangun perumahan di Tanjungpinang. Akibat dari penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang RDTR wilayah Tanjungpinang.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Kepri, Deni Afrianto. Ia mengatakan, dampak dari penerapan Perda itu banyak pengembang perumahan mengalami kesulitan membangun perumahan bersubsidi tipe 36 secara menyeluruh disatu kawasan sudah tidak diperbolehkan lagi.
Dimana, pada perda tersebut mereka harus membangun perumahan komersial tipe 45 ataupun tipe 60 digabungkan dengan tipe rumah bersubsidi.
Kebijakan itu dapat mempengaruhi segi penjualan rumah bersubsidi untuk warga yang masih berpenghasilan menengah. Hal ini juga tentunya akan berpengaruh pada PAD Tanjungpinang.
“Kalau kita dalam konsep membangun dan menjual rumah subsidi dan komersil. Rumah komersil fasilitas sudah harus lengkap mulai kebersihan, air, keamanan lingkungan itu sukdit diterapkan apabila ini dicampur. Namannya juga subsidi kalau tambahin iuran kebersihan mereka pasti sedikit keberatan. Mode seperti ini akhirnya menghambat kita semuanya. Tidak hanya dari usaha, pemerintah akhirnya PADnya menurun,” ucapnya.
Atas hal itu, para pengembang developer perumahan memilih ke Kabupaten Bintan dalam membangun perumahan. Sebab, selain dapat membangun rumah bersubsidi satu kawasan. Mereka juga didukung ramainya investasi.(San)