GOTVNEWS, Bintan – Tim terpadu Kemendag, Bareskrim Polri dan POM TNI menggerebek gudang penyimpanan ban impor yang diduga non SNI di Kecamatan Toapaya, Bintan, Rabu (20/9/2023) sore kemarin.
Di lokasi petugas gabungan menemukan tumpukan ban impor berbagai merek yang disimpan di dalam gudang. Selain itu, barang-barang lain seperti karpet impor, tempat tidur, barang elektronik, mesin pompa air.
Menurut Kepala Balai Pengawasan Tata Niaga (BPTN) Medan, Andri, kedatangan tim gabungan untuk mengecek barang yang tidak sesuai standar Indonesia.
“Kita belum tau karna belum memintai keterangan pemilik barang, namun untuk SPPT SNI dan NPP kita sudah lihat, namun untuk barang lainnya atau pajak barang bisa tanyakan ke Bea dan Cukai,” jelasnya.
Pantauan di dalam gudang terdapat berbagai jenis sembako seperti beras dan gula. Dari plang yang tertera gudang ini terdaftar sebagai milik CV. Tangguh Indo Omega yang bergerak dalam bidang meubel.
Selain sidak gudang yang diduga sebagai penampungan barang barang ilegal di Km.18 Toapaya Bintan, tim gabungan ini juga mendatangi salah satu gudang di Jalan Hang Lekir, Kota Tanjungpinang. (mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













