TERBARU

Politik

Ketua Bawaslu Bintan Sebut Spanduk Caleg di Bintan Timur Bukan APK

GOTVNEWS, Bintan – Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra menjelaskan terkait adanya spanduk salah satu Caleg di Bintan Timur yang tidak ditertibkan lantaran tidak termasuk sebagai Alat Peraga Kampanye (APK).

Menurutnya, dalam himbauan yang disampaikan Bawaslu RI dan juga hasil koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kepri, bisa dikatakan termasuk ke dalam APK apabila memenuhi tiga unsur.

Baca juga: APK Kampanye Caleg Kembali Muncul di Bintan

“Ada tiga unsur dalam himbauan yang disampaikan Bawaslu RI, pertama adanya peserta pemilu, kedua adanya unsur meyakinkan atau unsur ajakan, ketiga adanya menampilkan citra diri,” jelasnya, Sabtu (18/11/2023) sore.

Menurutnya sepanjang tidak terpenuhi tiga unsur tersebut maka belum bisa di katakan APK.

Baca juga: Berikut Daftar Caleg PDI Perjuangan yang Ikut Pemilihan Anggota DPRD Bintan Tahun 2024

“Didalam himbauan Bawaslu RI sesuai postingan Bawaslu RI dijelaskan asal tidak ada dalam baliho tersebut adanya ajakan memilih atau coblos atau simbol dan no urut, itu bukan APK,” tutupnya.

Dilokasi tepatnya di Kecamatan Bintan Timur terdapat tiga titik APK Caleg Partai NasDem Suyanto.

Baca juga: Daftar Nama Caleg Partai Golkar yang Ditetapkan KPU Bintan dalam Pemilu 2024

Sebelumnya menurut warga, Budi, APK itu telah ditertibkan oleh tim gabungan dari Bawaslu dan juga TNI/Polri, namun APK tersebut kembali dipasang meskipun belum memasuki tahapan kampanye.

“Udah ditertibkan kemaren tapi muncul kembali, tak tau juga siapa yang pasang,” tutupnya.(Mhd)

Berita Terkait