TERBARU

Berita Video

KPU Tanjungpinang Umumkan Penambahan Dapil, Jumlah Anggota DPRD Bertambah Jadi 30 Orang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang mengumumkan penambahan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 menjadi empat Dapil. Hal ini berdampak pada bertambahnya jumlah kursi di DPRD Tanjungpinang dari sebelumnya 28 kursi kini menjadi 30 kursi.

Komisioner KPU Tanjungpinang Divisi Teknis Penyelenggara, Susanti mengatakan penambahan dapil tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur, hal itu dikarenakan terjadinya lonjakan jumlah penduduk.

Berdasarkan data terakhir jumlah penduduk Pemko Tanjungpinang, wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur mencapai 107.546 jiwa.

KPU Tanjungpinang, merinci Dapil yang ada di Tanjungpinang pada Pemilu 2024 mendatang yakni, Dapil Tanjungpinang 1 meliputi Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Tanjungpinang Barat dengan alokasi sebanyak 9 kursi.

Disusul Dapil Tanjungpinang 2 yakni Kecamatan Tanjungpinang timur 1 meliputi Kelurahan Air Raja dan Kelurahan Pinang Kencana dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi.

Dapil Tanjungpinang 3 yakni Tanjungpinang Timur 2 meliputi Kelurahan Batu XI, Melayu Kota Piring dan Kampung Bulang dengan alokasi 8 kursi.

Serta Dapil 4 Kecamatan Bukit Bestari meliputi Kecamatan Bukit Bestari dengan Alokasi sebanyak 7 kursi. Dengan total keseluruhan sebanyak 30 kursi.

“Setelah dihitung berdasarkan daftar agregat kecamatan yang kita hitung sehingga dapil di Kota Tanjungpinang itu harus dipecah,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya daerah pemilihan pada pemilu pada tahun 2019 berjumlah 3 Dapil, dan kini pada pemilu pada tahun 2024 mendatang bertambah menjadil 4 daerah pemilihan yang ada di Kota Tanjungpinang.(San)

Berita Terkait