Pengamat: Kasus Pj Wako Tanjungpinang Murni Tindak Pidana, Tidak Ada Unsur Politik

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pengamat Politik dari Stisipol Raja Haji Tanjungpinang Zamzami menilai, penetapan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka murni tindak pidana dan tidak mengandung unsur muatan politik.

Zamzami menyampaikan bahwa kasus tersebut murni kasus hukum dan pihak kepolisian memiliki bukti-bukti kuat untuk menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun demikian, agar tidak menjadi asumsi politisasi ditengah-tengah masyarakat. Karena peristiwa tersebut terjadi menjelang Pilkada 2024.

Sehingga, Apara penegak hukum dinilai perlu memproses semua kasus tanah agar lebih adil.

“Saya tidak melihat ada muatan politis karena kasusnya juga kasus hukum dan polisi punya bukti bukti yang kuat menetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Zamzami menyampaikan, dengan dijadikan Hasan sebagai tersangka hal itu juga bisa berpengaruh pada basis suara Ansar Ahmad yang notabene akan maju di Pilkada 2024 nanti.

Hasan juga yang merupakan tim Ansar dan dikenal sebagai sosok yang setia dan berpengaruh. Maka, dengan Hasan ditetapkan tersangka berdampak pada melemahnya tim pemenangan Ansar.(San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *