GOTVNEWS, Bintan – Penyidik Polres Bintan masih berupaya melengkapi berkas perkara yang menjerat mantan Penjabat (PJ) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepulauan Riau.
“Yang 7 petunjuk sudah kami kirim ke kejaksaan. Salah satu petunjuk lagi sedang kami proses. Jika sudah terpenuhi akan kami kirim lagi,” kata Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Hasan didugaan terlibat dalam kasus pemalsuan lahan milik PT Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Selain dia, Muhammad Riduan dan Budiman juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Yunita memastikan kasus dugaan pemalsuan surat lahan itu masih terus berjalan. Pihak kepolisian akan terus memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
“Kita masih terus penuhi petunjuk dari kejaksaan. Jadi Hasan dan lainnya masih berstatus tersangka,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memenuhi tujuh dari delapan petunjuk yang diberikan. Satu petunjuk lainnya masih dalam proses untuk dilengkapi.
“Kami akan terus berupaya untuk memenuhi segala petunjuknya,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko menyebutkan, setidaknya berkas tersebut sudah belasan kali bolak balik ke penyidik, lantaran belum lengkapnya berkas sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa.
Namun demikian, Andy enggan memberikan penjelasan terkait petunjuk jaksa yang belum dilengkapi oleh penyidik Polres Bintan.
“Sudah ada bolak balik 9 kali atau 12 kali. Nanti sama kasi Intel yang detailnya,” ungkap Andy. (Mhd)

















