“Dikosan WY kami temukan satu paket sabu yang diletaknya diatas lemari pakian disamping celengan. Dari tangan WY kami amankan dua paket sabu, di lokasi pertama 1 paket beratnya 0,75 gram, di lokasi kedua 1 paket beratnta 0,24 gram,” sebut dia.
Selanjutnya, jelas Alvin, WY selain menyimpan narkoba jenis sabu, dirinya juga mengaku sebagai pengguna sabu dan telah berjalan selama 1 tahun lebih. “Dia juga sebagai pemakai, udah satu tahun lebih dia makai sabu,” ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Geledah Ruang Kerja Kabag Umum Pemkab Lingga
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal narkoba jenis sabu tersebut didapati perempuan tomboy berinisial WY ini.
“Atas perbuatannya, pelaku Windy dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman 5 tahun penjara,” ujarnya.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














