GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Lancang Kuning.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdiyara mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Kejati Kepri yang masih dalam proses perhitungan.
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Limbah B3 di Bintan
“Kita tunggu hasil audit dari Kejati Kepri yang mana perhitungan tersebut langsung dilakukan oleh tim yang berkompeten dari Kejaksaan,” jelasnya, Senin (7/8/2023).
Ia menyebutkan, sejauh ini semua proses pemeriksaan sejumlah saksi telah dilakukan dan menunggu hasil perhitungan baru dilakukan penetapan tersangka.
Baca juga: Penghuni Kos di Pondok Kelapa Kemalingan, Dompet dan Laptop Hilang Dicuri
“Mudah-mudahan bulan September semua selesai,” tutupnya.
Sebelumnya belasan saksi telah dimintai keterangan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2018 hingga 2021.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














