GOTVNEWS, Bintan – Polisi menangkap kakek berusia 60 tahun yang tega mencabuli keponakannya sendiri, yang masih duduk di bangku kelas 2 SD hingga puluhan kali.
Kakek berusia 60 tahun berinisial PH alias Oti hanya bisa pasrah dan tertunduk malu, saat ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan.
Pelaku diringkus usai mencabuli keponakan istri keduanya. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban kelas 1 SD hingga naik kelas 2 SD.
Modus Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan jajan.
Aksi bejat pelaku diketahui setelah korban bercerita kepada kakak kelasnya, kemudian memberitahu kepada wali kelas serta kepada orang tua korban.
Plt Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipfa Yofi Akbar, mengatakan bahwa setelah menerima laporan pihaknya langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku.
” Pelaku melakukan dengan imingan uang jajan, kemudian dia juga ada melakukan ancaman agar tidak diberitahu hal tersebut “, jelasnya.
Kepada petugas PH mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya. Ia juga mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak 10 kali terhadap korban, dengan iming-iming jajan dan memberi uang.
“Sudah sepuluh kali, menyesal sudah melakukan saya khilaf,” jelasnya.
Pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













