Hukum  

Berantas Narkoba, Kejari Bintan Maksimalkan Tuntutan Pidana Narkotika

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rusmin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rusmin. Foto: Gotvnews/Mhd.

GOTVNEWS, Bintan – Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, menyatakan pihaknya telah memaksimalkan penanganan perkara, khususnya tindak pidana narkotika, dengan tuntutan hukuman berat.

Selama masa jabatannya, Kejari Bintan telah menangani sejumlah perkara besar, termasuk menjatuhkan tiga tuntutan hukuman mati dan dua tuntutan penjara seumur hidup. Secara keseluruhan, terdapat lima perkara yang dituntut dengan hukuman maksimal.

Menurut Rusmin, tingginya kasus narkotika di Bintan tidak terlepas dari posisi wilayah tersebut yang menjadi jalur lintas peredaran barang ilegal, dengan jumlah barang bukti yang tergolong besar.

โ€œKarena Bintan ini jalur lintas, barang buktinya juga cukup banyak, sehingga kami maksimalkan penindakan,โ€ ujarnya.

Selain penindakan, Kejaksaan juga mengintensifkan upaya pencegahan melalui program penyuluhan hukum (luhkum-penkum) kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan secara berkala, menyasar sekolah-sekolah hingga kelompok masyarakat, dengan melibatkan tim intelijen untuk memberikan edukasi hukum secara langsung.

โ€œPenyuluhan ke masyarakat dan sekolah-sekolah terus kami lakukan secara periodik sebagai langkah meningkatkan kesadaran hukum,โ€ kata Rusmin.

Upaya ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan, khususnya narkotika, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *