GOTVNEWS, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika dari 26 perkara yang diungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Pemusnahan dilakukan Kamis, 3 September 2026, di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran gelap narkotika.
Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, mengatakan dari 26 perkara tersebut, polisi menetapkan 28 tersangka dan mengamankan 4,9 kilogram sabu, 5,6 kilogram ganja, 1.223 butir ekstasi, serta 2.949 cartridge vape mengandung etomidate.
Sebagian besar barang bukti dimusnahkan menggunakan insinerator, sementara sebagian lainnya disisihkan untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
“Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan menggunakan alat insinerator hingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika,” ungkapnya.
Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 56.384 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mendukung upaya P4GN.
“Masyarakat juga diimbau berperan aktif mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap informasi kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














