GOTVNEWS, Medan – Dua oknum TNI divonis penjara seumur hidup dan dipecat usai terbukti menjadi kurir sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu butir ekstasi.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Militer Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa anggota TNI bernama Sertu Yalpin Tarjun (43) dan Pratu Rian Hermawan (26) dengan hukuman penjara selama seumur hidup, pada Senin (29/5/2023) kemarin.
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selama persidangan berlangsung, kedua terdakwa terlihat menangis sambil menundukkan kepala.
Kemudian, saat mendengarkan putusan hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup, kedua oknum prajurit TNI tersebut sontak langsung bersujud syukur lantaran berhasil lolos dari hukuman mati.
Dimana vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dari tuntutan oditur militer dari Kantor Oditurat Militer Medan sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dihukum pidana mati.(Frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













