TERBARU

Politik

KPU Tanjungpinang Beberkan Alasan Parpol Belum Daftar Bacaleg

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sejak dibukanya masa pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) sejak 1 Mei 2023 lalu, hingga hari Kamis (4/5/2023), belum ada satupun partai politik (Parpol) yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Tanjungpinang.

Komisioner KPU Tanjungpinang, Susanty mengungkapkan beberapa alasan yang menyebabkan Parpol belum juga menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg.

Ia menyebutkan bahwa Parpol kemungkinan belum siap secara total secara administrasi untuk mendaftarkan Bacaleg mereka.

“Dari beberapa Parpol yang berkomunikasi dengan kami ada yang mengungkap belum siap dalam hal mengunggah berkas dan persyaratan yang dibutuhkan pada aplikasi SILON, karena hal itu pihak Parpol belum bisa mencetak berkas tersebut untuk diserahkan ke KPU,” jelas Susanty.

Susanty melanjutkan, bahkan ada beberapa Parpol hingga saat ini belum mendapatkan akses untuk menggunakan SILON, karena belum mendapatkan akses tersebut dari Dewan pengurus pusat Parpol yang bersangkutan, hingga proses pendaftaran jadi sedikit terlambat.

Susanty mendorong agar Parpol dapat menyegerakan proses pendaftaran Bacaleg yang dibuka sejak 1 Mei hingga 14 Mei mendatang, agar berkas pendaftaran tidak menumpuk di akhir – akhir waktu tahapan pendaftaran.

“Kita minta agar Parpol bisa cepat melengkapi berkas dan persyaratan pendaftaran, dari mulai mengunggah ke SILON sampai menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU, kami harap pihak Parpol tidak mendaftar pada akhir – akhir masa pendaftaran,” ungkapnya.

Senada dengan Susanty, Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution juga mengimbau agar Parpol bisa mempercepat pendaftaran, agar KPU dapat segera memproses berkas yang diserahkan untuk menuju tahapan selanjutnya.

“Pendaftaran berakhir pada tanggal 14 Mei pukul 23.59 Wib, bagi Parpol yang menyerahkan lewat dari waktu tidak akan kami terima, kami minta pihak Parpol tidak mendaftar di detik – detik akhir pendaftaran,” tegas Aswin.

Diketahui, pada Pileg tahun 2024 mendatang Kota Tanjungpinang memiliki 4 daerah pemilihan antara lain Dapil I (Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Kota), Dapil II (Tanjungpinang Timur A) Dapil III (Tanjungpinang Timur B) dan Dapil IV (Bukit Bestari).

Dari empat Dapil tersebut, 18 Parpol akan memperebutkan 30 kursi di DPRD Kota Tanjungpinang.(Drl)

Berita Terkait