GOTVNEWS, Karimun – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1.084 gram sabu dan 582 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus penyelundupan dari Malaysia.
Pemusnahan dilakukan di Mako Lanal Tanjungbalai Karimun, Jumat (19/6/2026) sore, dan disaksikan unsur penegak hukum serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Sabu dimusnahkan dengan cara direbus, sedangkan pil ekstasi jenis Hellcat dihancurkan menggunakan blender sebelum dibuang.
Barang bukti tersebut berasal dari kasus penyelundupan yang melibatkan seorang kurir berinisial AK (67), warga Karimun, yang diamankan pada 10 Juni 2026. Tersangka mengaku membawa narkotika dari Malaysia dengan imbalan Rp40 juta dan telah dua kali melakukan aksi serupa.
Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel Cherestian Noya, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus mencegah barang haram tersebut kembali beredar di masyarakat.
“Ini sebagai bentuk transparansi proses hukum untuk mencegah peredaran narkoba. Diharapkan dengan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat keamanan Tanjungbalai Karimun untuk mencegah segala upaya yang masuknya yag beredar di Kabupaten Karimun,” ujar Letkol Laut (P) Samuel Cherestian Noya. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














