Pemkab Karimun Wajibkan Jumat Berbahasa Melayu di Sekolah, Jaga Identitas di Era Modern

Pemkab Karimun Wajibkan Jumat Berbahasa Melayu di Sekolah, Jaga Identitas di Era Modern. Foto: Pemkab Karimun.

GOTVNEWS, KARIMUN – Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun memberlakukan kebijakan Jumat Berbahasa Melayu bagi seluruh satuan pendidikan sebagai langkah strategis menjaga identitas budaya di derasnya arus modernisasi.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Karimun Nomor 100.3.4/DISDIKBUD/0853/2026 yang mewajibkan penggunaan Bahasa Melayu setiap hari Jumat di lingkungan sekolah.

Dalam edaran itu ditegaskan, Bahasa Melayu bukan sekadar alat komunikasi, melainkan bagian dari kekayaan budaya nasional yang harus dilestarikan.

Sasaran utama kebijakan ini adalah generasi muda agar tidak hanya fasih berbahasa asing atau bahasa populer, tetapi juga memiliki kebanggaan terhadap akar budaya sendiri.

“Penggunaan Bahasa Melayu didorong dalam komunikasi sehari-hari di lingkungan sekolah, baik dalam interaksi antarwarga sekolah maupun dalam kegiatan nonformal,” kutipan dalam edaran tersebut.

Program ini berlaku menyeluruh, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah di seluruh wilayah Karimun.

Tak berhenti pada penggunaan bahasa lisan, sekolah juga didorong menghadirkan inovasi agar kebijakan ini lebih menarik dan membumi bagi siswa.

Bahasa Melayu akan diintegrasikan dalam muatan lokal, kegiatan intrakurikuler, hingga berbagai aktivitas kreatif seperti lomba pantun, pidato, bercerita (storytelling), penulisan karya sastra, serta penguatan seni budaya Melayu di lingkungan sekolah.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, kepala satuan pendidikan diminta terlibat langsung dalam pembinaan dan evaluasi.

Sementara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun akan melakukan monitoring secara berkala.

Dengan pengawasan tersebut, setiap Jumat diharapkan menjadi ruang hidup bagi Bahasa Melayu di sekolah mewujudkan suasana yang lebih santun dengan tutur kata khas Melayu.

Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menghidupkan kembali marwah Melayu di Tanah Bunda Melayu, sekaligus memperkuat jati diri generasi muda Karimun di tengah perubahan zaman. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *