GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sidang kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengusaha laundry, Risma Hutajulu, berlanjut. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Selasa (13/1/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati yakni David yang merupakan Ketua RT di lokasi kejadian.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aderia Dwi Afanti, David mengaku melihat langsung luka lecet di bagian kepala korban, Risma Hutajulu, usai peristiwa keributan tersebut.
โSaya lihat korban ada luka goresan di kepala saat di polsek,โ ujar David, di hadapan majelis hakim.
David menjelaskan bahwa ia pertama kali mengetahui adanya keributan dari laporan terdakwa Evita. Keributan tersebut terjadi di depan usaha laundry milik korban. Namun, David menegaskan tidak menerima laporan langsung dari korban.
โTidak ada laporan dari korban ke saya. Laporannya dari RT,โ sambungnya.
David menyebutkan saat peristiwa keributan terjadi, dirinya tidak berada di lokasi karena sedang bekerja. Ia hanya mengetahui secara umum bahwa telah terjadi cekcok antar warga.
Setelah kejadian, sebutnya, ia turut mendampingi para pihak untuk melakukan mediasi di Polsek Tanjungpinang Barat. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
โMediasi sempat dilakukan di polsek, tapi tidak terjadi perdamaian,โ jelasnya.
Meski melihat adanya luka pada korban, David mengaku tidak mengetahui secara pasti proses terjadinya penganiayaan tersebut.
โSaya tidak tahu kalau keributan itu sampai pukul-pukulan,โ pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pada 16 Desember 2025, korban Risma Hutajulu membeberkan kronologi pengeroyokan yang dialaminya. Peristiwa itu terjadi pada 23 Juli 2025 di tempat usaha laundry miliknya di Jalan Sutan Syahrir, Tanjungpinang.
Risma mengungkapkan, sebelum kejadian, sejumlah orang yang diduga penagih utang mendatangi rumah para terdakwa yang berada di seberang tempat usahanya. Karena rumah tersebut tidak dibuka, orang-orang itu sempat duduk di area usaha laundry korban.
โOrang-orang itu sempat duduk di tempat usaha saya, lalu pindah ke tempat lain,โ ujar Risma.
Tak lama berselang, Evita mendatangi korban dan menuding Risma mencampuri urusan pribadi mereka. Adu mulut pun terjadi hingga berujung pada pemukulan.
Menurut Risma, Evita lebih dulu memukul, kemudian disusul oleh Sherina Intan Ceria.
โAdiknya juga datang dan ikut memukul saya. Saya sempat pingsan dan sadar sudah dikerumuni orang,โ ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Dalam persidangan, Risma juga mempertanyakan alasan kedua terdakwa tidak ditahan sejak tahap penyidikan hingga persidangan, meski keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP serta Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














