GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang memanggil kedua orangtua bayi yang diduga menjadi korban malpraktik di RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang. Kedua orangtua bayi ini dimintai sejumlah keterangan sebagai saksi.
Didampingi kuasa hukumnya, Winda dan Denny mendatangi kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang sebagai saksi dalam kasus dugaan malpraktik.
Pemeriksaan keduaya belangsung selama 5 jam, Denny, ayah korban mengatakan, sejumlah keterangan disampaikan kepada polisi, seperti kondisi bayi dan penanganan lebih lanjut.
Ia juga menyerahkan sejumlah bukti seperti foto, hasil USG ke penyidik.
Denny mengaku sampai saat ini pihak rumah sakit Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang belum pernah menghubunginya untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Pihak rumah sakit belum ada sama sekali menghubungi kami untuk melakukan tanggung jawab samapai saat ini,” ucapnya.
“Kita akan menunggu tindak lanjut dari pihak penyidik, teman teman penyidik nanti berharap profesional juga dan cepat menangani perkara ini,” terangnya.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Geovani Casanova mengatakan, sampai saat ini kepolisian masih mendalami keterangan sejumlah saksi – saksi maupun pihak terlapor.
Kemudian pada tahap selanjutnya, kepolisian akan memanggil pihak rumah sakit maupun dokter yang menangani bayi tersebut untuk dimintai keterangan.
“Kita masih mendalami keterangan saksi saksi, dan terlapor nantinya setelah itu kita akan memanggil pihak rumah sakit hingga dokter yang menangani bayi itu untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang bayi perempuan berusia lima hari diduga menjadi korban malpraktik saat proses kelahiran di RSUD RAT atau Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang. Tangan kanan bayi tak bisa digerakkan.(San)