- Tambang Ilegal dan Ancaman Bencana Lingkungan di Kepulauan Riau
Bencana banjir bandang dan longsor di pulau Sumatera dan Aceh kembali membuka persoalan lama, soal Tambang ilegal dan perusakan hutan. Lahan kritis, hulu sungai rusak, kawasan lindung tergerus. Saat hujan datang, bencana tak dapat dihindari. Meski klaim penertiban berulang kali telah dilakukan. Namun praktiknya, tambang ilegal masih terus hidup, berpindah lokasi, berganti pelaku, dan kerap dilindungi kekuasaan.
Di Kepulauan Riau, dampaknya terlihat jelas. Sepanjang 2025, Gotvnews mencatat maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Bintan, Batam, dan Karimun, yang diduga merusak pulau-pulau kecil, hutan, dan wilayah pesisir. Di Bintan, razia dan pemeriksaan pemodal dilakukan, namun aktivitas ilegal kembali muncul usai penertiban. Di Karimun, penindakan dinilai belum tegas.
Kasus ini kian serius ketika muncul dugaan keterlibatan oknum penegak hukum. Seorang oknum jaksa bahkan dimutasi hingga dipecat setelah namanya dikaitkan dengan perusakan hutan. Fakta ini mempertanyakan integritas pengawasan.
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam ketahanan pangan dan wilayah pesisir. Pemerintah akhirnya menertibkan 321 hektare lahan tambang illegal dan mengembalikannya ke negara. Namun publik bertanya, mengapa selalu setelah kerusakan terjadi?
Tambang ilegal selalu meninggalkan pola yang sama, keuntungan cepat bagi segelintir pihak, kerusakan berdampak ke masyarakat, dan penertiban yang datang terlambat dari pemangku kepentingan. Kepri hari ini mungkin belum dilanda bencana besar, namun tanda-tandanya sudah terlihat.
Tambang ilegal bukan sekadar soal izin, melainkan pengawasan dan keberpihakan pada lingkungan. Jika terus dibiarkan, Kepri hanya menunggu waktu sebelum akhirnya menghitung dampak kerugian yang lebih besar.
- Tariff Publik & Dugaan Korupsi: Pelabuhan dan Parkir
Kenaikan tarif layanan publik kerap dibungkus dengan alasan efisiensi dan peningkatan pelayanan. Namun, kebijakan tarif justru memicu pertanyaan tentang transparansi dan siapa yang diuntungkan? Kasus-kasus pungutan tarif layanan di sektor pelabuhan dan parkir menjadi perhatian karena menyentuh langsung aktivitas ekonomi masyarakat.
Polemik itu mencuat di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, saat rencana kenaikan tarif pass masuk menuai penolakan publik dan kritik DPRD Kepri karena dinilai minim koordinasi. Pelindo sebagai pengelola disebut tetap mendorong kenaikan tariff dengan alasan peningkatan fasilitas layanan, sementara pemerintah daerah meminta penundaan bahkan pembatalan. Gubernur Kepri secara terbuka menolak kenaikan tarif karena dinilai memberatkan masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Di saat bersamaan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengusut dugaan korupsi pengelolaan tarif pass masuk SBP. Sejumlah saksi telah diperiksa, namun hingga kini kasusnya masih belum menunjukkan kejelasan. Hal ini menegaskan bahwa persoalan tarif bukan sekadar kebijakan, melainkan juga potensi adanya penyimpangan pengelolaan keuangan.
Persoalan serupa juga terjadi di sektor parkir. Di Tanjungpinang, praktik parkir tanpa karcis dan keberadaan juru parkir liar masih marak. Pemerintah daerah dan aparat melakukan penertiban, namun kebocoran retribusi dinilai masih terjadi dan berdampak pada tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Tanjungpinang bahkan meminta Dishub melakukan investigasi internal, sementara kepolisian melakukan penggerebekan terhadap juru parkir liar. Namun praktik di lapangan belum sepenuhnya berhenti.
Pemerintah mendorong sistem parkir digital dan pembayaran non-tunai mulai 2026. Namun satu hal jelas, persoalan tarif bukan hanya soal angka, melainkan tata kelola dan pengawasan. Publik berhak tahu kemana uang mereka mengalir dan apakah benar kembali sebagai pelayanan.
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













