UKT Mahal, Nadiem Makarim Tegaskan Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

GOTVNEWS, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makariem memastikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/5/2024) lalu.

Nadiem mengatakan penerbitan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tersebut tidak dimaksudkan untuk membuat biaya UKT di kampus-kampus negeri menjadi mahal.

Nadiem mengklaim peraturan tersebut diterbitkan untuk memberikan asas keadilan bagi tiap mahasiswa.

Menurutnya, aturan itu dibuat agar mahasiswa yang tidak mampu bisa tetap mendapatkan biaya UKT murah.

Sementara bagi mahasiswa yang mampu secara ekonomi bisa membayar lebih sesuai dengan kemampuan mereka.

Selain itu, Nadiem Makarim menegaskan bahwa kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Sedangkan bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.

“Jadi peraturan kemendikbid ini menegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.” ujarnya.

Nadiem berjanji akan mengevaluasi terkait kenaikan-kenaikan tarif UKT yang dinilai tidak masuk akal. Ia memastikan pihaknya berkomitmen akan menghentikan kenaikan UKT apabila nilainya tidak wajar.

Nadiem mengimbau kepada pihak kampus untuk memastikan bahwa kenaikan UKT harus rasional dan tidak terburu-buru.(Frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *