GOTVNEWS, Bintan – Kuasa Hukum Ahli Waris Mendiang Sukardi, menilai surat kuasa yang diperoleh pengacara Kantor Pengacara MAU yaitu Miftahuddin Awe dan rekanan dari tergugat Gu Jianguo cacat formil.
Kuasa Hukum Ahli Waris Mendiang Sukardi selaku Penggugat, Ahmad Fidyani, mengatakan pihaknya meragukan surat kuasa yang diperoleh kuasa hukum tergugat yaitu Miftahuddin Awe dari Gu Jianguo selaku tergugat.
“Kami juga sudah mengajukan keberatan soal surat kuasa tergugat saat sidang pokok perkara gugatan wanprestasi aset mendiang Sukardi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Ahmad Fidyani saat diwawancarai, Jumat (6/11/2026).
Hal yang menjadi dasar keberatan itu adalah soal paspor yang dimiliki oleh tergugat Gu Jianguo. Dari dokumen yang dilampirkan, paspor Gu Jianguo itu diterbitkan pada 26 Desember 2016 dan masa berlakunya berakhir pada 25 Desember 2026.
Kemudian dari hasil pengecekkan, Gu Jianguo itu datang ke Indonesia terakhir kalinya pada 4 Juni 2026 dan keluar dari Indonesia pada 5 Juni 2026.
“Bedasarkan Undang-undang Keimigrasian Nomor 26 Tahun 2012 pada Pasal 8 Ayat 1 yang dimaksud dokumen perjalanan sah yang berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum masa berakhir,”.
Menurutnya jika mengikuti aturan tersebut, Gu Jianguo dapat masuk ke Indonesia enam bulan sebelum Desember 2026.
” Hal itu sesuai dengan data kedatangan yang kita cek terakhir ke Indonesia pada 4 Juni 2026,” jelasnya.
Mereka menterima kuasa dari Gu Jianguo itu pada 5 September 2026. Lalu paspor Gu Jianguo yang habis masa berlakunya 25 Desember 2026 juga dilampirkan.
“Jika benar Gu Jianguo hadir pada 5 September 2026 di Indonesia untuk memberikan kuasanya ke pengacara Awe, maka pihak tergugat sudah melanggar aturan keimigrasian,” katanya.
Untuk memastikan kebenaran itu, pihaknya melalui Kantor Pengacara Dody Fernando, S.H., M.H & Rekan menyurati Kantor Imigrasi dengan Nomor Surat: 022/Eks/KP-DF/X/2026.
Surat yang dilayangkannya perihal permohonan data lalulintas (perlintasan) Keimigrasian atas nama Gu Jianguo yang merupakan Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Bahkan surat itu ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Permasyarakatan RI. Kemudian tembusan ke Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan serta ke Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi Kepri dan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
“Surat yang kita ajukan itu untuk kepentingan pembuktian dalam perkara perdata yang sudah masuk ke sidang di PN Tanjungpinang,” tutupnya. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














