GOTVNEWS, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai menyatakan telah mengungkap 172 kasus narkotika yang terjadi sepanjang April hingga Juni 2025. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 683.885,79 gram.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi sebanyak 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram.
“Dalam operasi tersebut, aparat juga berhasil mengamankan 285 tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Budi Wibowo dalam keterangan tertulis pada Selasa (24/6/2025).
“Selain itu, terungkap pula tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dua jaringan sindikat narkotika, dengan total aset yang disita mencapai Rp26.175.000.000,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan bahwa Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya terus memperluas cakupan penindakan, termasuk di wilayah-wilayah yang dijadikan hub oleh sindikat narkoba.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir,” ujarnya.
Keberhasilan penindakan ini, lanjut Nirwala, merupakan bukti nyata efektivitas kolaborasi antarinstansi.
“Kami berupaya menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir dan berdampak luas,” katanya.
Nirwala menambahkan bahwa sinergi antarlembaga adalah kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin kompleks.
“Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi strategis, baik dari sisi intelijen, pengawasan, maupun penindakan. Harapan kami, sinergi ini dapat semakin solid dan adaptif terhadap tantangan ke depan, demi menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (Alt)